Kepada Seluruh Madrasah bahwa Penyelenggaraan Madrasah yang
semula diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 367 (RA), no.
368 (MI), no. 369 (MTs), no. 370 (MA) dan no. 371 (MAK) telah berubah
dan diperbaharui dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 90
tahun 2013. Oleh karena itu dalam pembuatan SK-SK dalam penyelenggaraan
pendidikan di Madrasah Tsanawiyah yang bapak pimpin mulai sekarang
dalam konsiderannya mencantumkan PMA no. 90 tahun 2013.
Adapun untuk dipelajari dan dianalisa peraturan tersebut silahkan download disini…
No Response to "PMA No. 90 Tahun 2013"
Posting Komentar
Comment :