Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian
Agama pada Tahun Anggaran 2014, menyediakan bantuan belajar bagi guru
madrasah yang sedang mengikuti studi S-1. Bantuan disalurkan melalui
perguruan tinggi di tempat guru tersebut kuliah. Pemberian bantuan ini
bisa diberikan jika pimpinan perguruan tinggi yang terakreditasi
memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah minimal 40 (empat
puluh) orang yang memenuhi syarat, dengan mengajukan proposal bantuan
belajar S-1, bagi mahasiswa yang berasal dari guru madrasah kepada
Direktorat Madrasah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Bantuan
belajar ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus
meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,” tegas Direktur
Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas, Rabu (26/02). Nur
Kholis menambahkan bahwa proposal dan daftar nama mahasiswa yang
diajukan mendapat bantuan belajar agar dikirim paling lambat tanggal 28
Maret 2014.
Di samping program tersebut di atas,
Kementerian Agama juga meluncurkan Program Peningkatan Kompetensi Bagi
Kepala Madrasah, bantuan tersebut diberikan melalui Lembaga Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prosedur pemberian bantuan sama dengan
program bagi guru yang menempuh studi S-1. Program ini ditujukan untuk
wilayah Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat.
Pengumuman tersebut silahkan unduh
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag
No Response to "Program Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah dan Program peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah Tahun 2014"
Posting Komentar
Comment :